Selasa, 28 Februari 2012

Pelat STCK


Rib beberapa hari ini sering melihat banyak mobil dan motor baru mengunakan Pelat nomor polisi warna putih. Ternyata pelat nopol dasar putih dengan tulisan warna merah tersebut adalah Nopol STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan). Klo tidak salah nih, di Cirebon STCK mulai berlaku bulan Pebruari 2012 dan untuk motor dikenakan biaya sebesar 155rb.

Menurut teman di Dealer yang tidak mau disebutkan namanya...hehehe kaya lagi investigasi saja....STCK adalah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor sementara berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STCK merupakan sarana identifikasi atau tanda bukti yang sah untuk sementara dalam proses forensik registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Oh ya Mas Bro..keberadaan STCK ini lumayan cukup membantu beberapa konsumen yang membeli motor baru, Tahu sendiri lamanya pembuatan STNK-BPKB untuk Motor baru ... bisa selesai 1-3 bulan (Ane juga ngalami sendiri)

STCK tidak bisa diajukan oleh pribadi, harus ada rekomendasi dari perusahaan atau dalam hal ini Dealer, Konsumen punya hak untuk memperoleh STCK ini. STCK ini cukup positif dibanding  keluar / ke jalan umum secara ilegal setelah membeli motor baru tanpa surat... apalagi yang sudah ngak tahan pingin langsung tancap gas motor barunya.

Selamat untuk Mas Bro yang sudah beli motor baru langsung bisa jalan2....itung2 bisa langsung inreyen jarak jauuuuuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar